Catatan Dahlan Iskan . 11/08/2026, 05:40 WIB

Kutukan Alam

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

"GPIB –Gereja Kristen Indonesia Barat," jawab Sugeng.

Sejak pencalonan itu Sugeng memutuskan memakai kopiah hitam setiap hari. "Saya tahu tidak akan terpilih. Tapi saya harus tampil demi keberagaman," katanya.

Sugeng lulusan SMA di Jakarta Utara. Lalu masuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Setelah itu Sugeng jadi pengacara.

"Saya dulu pengacara merangkap debt collector," katanya lantas ketawa. "Di lapangan saya sering bentrok dengan teman saya ini," katanya sambil menepuk bahu Petrus Selestinus yang duduk di sebelahnya.

Petrus, salah satu pimpinan Kosmak, jadi pembicara kedua. Sedang koordinator Kosmak, Ronald Loblobly tampil memberi sambutan.

"Saat masih menjadi debt collector saya juga sering berhadapan dengan Hercules. Orang boleh takut pada Hercules. Saya tidak takut. Pun saat Hercules mengerahkan pasukannya. Saya hadapi," ujar Sugeng.

Kosmak, kata Sugeng, harus mengawal penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Ardriansyah sampai ujungnya. Sugeng pun minta pandangan mantan hakim konstitusi Marwar Siahaan yang jadi pembicara kelima: bagaimana agar tim sembilan yang menangani Febrie Ardriansyah bisa independen.

"Tim sembilan harus bersikap empat prinsip: terbuka, bebas dari tekanan, independen dan fair," ujar Marwar Siahaan.

Bagaimana dengan pernyataan Febri Diansyah pengacara Febrie Adriansyah bahwa tuduhan melakukan pencucian uang tidak bisa dilakukan sebelum ditemukan kejahatan asalnya?

"Itu tidak benar," ujar Yenti Garnasih ahli hukum pencucian uang yang jadi pembicara keempat. "Orang bisa diadili dengan tuduhan melakukan pencucian uang tanpa terlibat kejahatan asal uang itu," ujar Yenti. "Saya ini bertahun-tahun mendalami hukum pencucian uang di Amerika. Sampai mendapat gelar doktor. Masak ilmu saya dikalahkan oleh kepentingan klien seperti itu," kata Yenti.

Di saat makan siang hanya Yenti yang tidak ambil piring. "Saya puasa Senin Kamis," bisiknyi kepada saya. Kami memang kenal lama: pernah sama-sama ke Ambon jadi pembicara di Universitas Pattimura.

Tampil juga ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta: Chairul Huda. Ia menyoroti praktik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Dr Huda juga tidak habis pikir mengapa semua hal dikenakan pasal korupsi dan diadili di Pengadilan Tipikor. "Bahkan tidak bayar bea masuk pun dikenakan pasal korupsi. Padahal ada UU Kepabeanan," ujar Chairul Huda.

Akhirnya pengadilan Tipikor kewalahan. "Saya dan Pak Chairul sering jadi saksi ahli di pengadilan Tipikor. Sidangnya sampai tengah malam," ujar Dr Yenti. "Saya pernah datang ke pengadilan pukul 9 pagi. Kecele. Ternyata sidangnya dimulai pukul 9 malam," kata Yenti.

Rasanya hanya saya tidak ahli hukum di forum bedah buku kemarin. Sebagai orang manajemen, saya sodorkan resep ilmu manajemen untuk sukses. Mestinya termasuk sukses dalam pemberantasan korupsi.

Ilmu manajemen mengenal resep skala prioritas dan target. Tanpa dua resep itu tidak akan sukses. "Sudah waktunya ilmu manajemen turun tangan. Sudah 25 tahun upaya pemberantasan korupsi dilakukan. Tidak ada hasilnya. Korupsi justru kian besar. Bahkan kita seperti kewalahan".

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id