Catatan Dahlan Iskan . 08/08/2026, 05:24 WIB
Ia termasuk rajin bikin video untuk diunggah di YouTube. Setiap kali ada peristiwa besar Cak Sholeh mengunggah komentar dari sisi hukum.
Salah satu video yang paling pro-kontra adalah soal Vanessa Angel: prostitusi di mata hukum.
Wanita seperti Hana Hanifah dan Vanessa Angel, katanya, tidak bisa dipidana. "Mereka tidak bisa jual pikiran atau jabatan. Yang mereka punya adalah tubuh. Mereka menjual tubuh. Hana Hanifah Rp 20 juta. Vanessa Angel Rp 80 juta. Tapi itu dilakukan suka sama suka," katanya. "Secara agama itu dosa, tapi saya kan melihatnya dari kacamata hukum," ujar Cak Sholeh.
Bagaimana kalau dikenakan UU ITE? "Tidak bisa. Mereka tidak jual diri lewat IG atau FB yang bisa diakses umum," katanya.
Memang mereka menjual diri jarak jauh lewat foto setengah telanjang. Tapi, katanya, foto itu dikirim langsung ke germo. Germo kirim ke peminat. Tidak bisa diakses oleh umum.
Itu, kata Cak Sholeh, sama dengan orang pacaran jarak jauh. Kangen. Lalu saling kirim foto telanjang. Itu tidak bisa dikenakan UU ITE karena tidak bisa diakses oleh umum.
Bagaimana kalau suatu saat HP yang berisi foto telanjang itu ketinggalan. Lalu ditemukan orang. Foto telanjangnya viral. "Pemilik fotonya tidak bisa dipidana. Yang mengedarkan lewat FB atau medsos yang bisa kena pidana," kata Cak Sholeh.
Cak Sholeh sangat sederhana. Ia pengacara yang tidak punya satu cincin pun. Wong cilik sangat kehilangan atas kepergiannya.(Dahlan Iskan)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id