Hukum dan Kriminal . 04/08/2026, 21:49 WIB
Dengan demikian, mantan Jampidsus tersebut sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas operasional maupun pengamanan yang sebelumnya melekat pada jabatannya.
Anang menyebutkan bahwa sejak melepas jabatan Jampidsus, Febrie juga tidak lagi memperoleh pengawalan dari personel militer yang sebelumnya bertugas mendampingi pejabat tinggi Kejaksaan.
Langkah ini merupakan bagian dari prosedur administrasi setelah seorang pejabat tidak lagi menduduki jabatan strategis di institusi.
Status hukum Febrie Adriansyah berubah secara drastis hanya sekitar dua pekan setelah dirinya mengundurkan diri sebagai Jampidsus.
Pada 24 Juli 2026 , Tim Sembilan Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka.
Keduanya kemudian langsung menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan aliran dana serta aset bernilai besar yang sedang ditelusuri penyidik.
Saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung setelah ditahan, Febrie Adriansyah menyatakan keberatannya atas penetapan status tersangka yang dikenakan kepadanya.
Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie menilai proses hukum yang dilakukan penyidik belum menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Sebagai bentuk upaya hukum, Febrie kemudian mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah ke pengadilan.
Permohonan pertama berkaitan dengan penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara permohonan kedua menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id