Ragam . 03/08/2026, 08:03 WIB
Inilah esensi negara hukum yang sesungguhnya—menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar alat penghukuman.
Inilah yang terjadi dalam perkara Pengerukan yang melibatkan karyawan APBS, sebab Selama seluruh rangkaian persidangan perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sama sekali gagal membuktikan satu pun dakwaan yang ditujukan kepada Para Terdakwa. Tidak terdapat fakta persidangan yang secara tegas, jelas, dan meyakinkan menunjukkan keterlibatan Para Terdakwa dalam perbuatan sebagaimana didalilkan dalam surat dakwaan.
Sebagaimana telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri di hadapan Majelis Hakim, persidangan ini harus berlandaskan pada kejujuran, objektivitas, dan keadilan, terutama terhadap Para Terdakwa yang selama proses pemeriksaan telah kooperatif dan terbuka mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
Yang lebih penting lagi, setelah seluruh alat bukti diajukan dan seluruh saksi maupun ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum didengar keterangannya, tidak satu pun kesaksian yang mampu membuktikan bahwa Para Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. Dakwaan yang diajukan ternyata tidak didukung oleh fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Sebaliknya, seluruh bukti tertulis, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang diajukan oleh Tim Advokat Para Terdakwa justru secara terang dan tak terbantahkan membuktikan bahwa tidak terdapat perbuatan melawan hukum apa pun yang dilakukan oleh Para Terdakwa, apalagi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Bahkan fakta persidangan menunjukkan keadaan yang berbanding terbalik dengan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terbukti bahwa pekerjaan pengerukan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bukan hanya tidak merugikan negara, melainkan telah memberikan manfaat nyata bagi perusahaan maupun negara, karena negara tidak lagi harus menanggung biaya pengerukan yang sejatinya merupakan kewajiban negara sendiri. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya kehilangan dasar pembuktiannya, tetapi juga memperlihatkan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Para Terdakwa bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap secara nyata di persidangan.
Oleh karena itu, mempertahankan dakwaan dalam kondisi tidak adanya bukti yang sah dan meyakinkan bukanlah penegakan hukum, melainkan pengabaian terhadap fakta persidangan. Hukum pidana tidak dibangun di atas asumsi, dugaan, atau praduga, melainkan di atas pembuktian yang pasti. Dan dalam perkara a quo, pembuktian tersebut sama sekali tidak pernah terwujud.
Oleh karena itu, mempertahankan dakwaan dalam kondisi tidak adanya bukti yang sah dan meyakinkan bukanlah penegakan hukum, melainkan pengabaian terhadap fakta persidangan. Hukum pidana tidak dibangun di atas asumsi, dugaan, atau praduga, melainkan di atas pembuktian yang pasti. Dalam perkara a quo, pembuktian tersebut sama sekali tidak pernah terwujud.
TERBUKTI BAHWA PEKERJAAN PENGERUKAN DILAKSANAKAN BERDASARKAN DASAR HUKUM DAN KEWENANGAN YANG SAH SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU
Berdasarkan kewenangan Pelindo untuk melaksanakan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan bersumber dari Perjanjian Konsesi, ketentuan UU Pelayaran, PP Kepelabuhanan, serta Surat Penugasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanggal 30 Oktober 2017.
Bukti tersebut menunjukkan bahwa meskipun pemeliharaan alur dan kolam pelabuhan pada prinsipnya merupakan kewajiban pemerintah, kewenangan tersebut telah dilimpahkan kepada Pelindo karena keterbatasan APBN. Surat Penugasan tersebut tidak pernah dicabut dan tetap berlaku setelah merger Pelindo sebagaimana ditegaskan dalam pembuktian. Dengan demikian, seluruh tindakan Para Terdakwa dilakukan dalam kerangka kewenangan yang sah dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Selama persidangan perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya yang menyatakan Pelindo tidak berwenang melakukan Pengerukan. Lebih lanjut, dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa kewenangan pengerukan harus secara tegas dinyatakan dalam Konsesi pun merupakan dalil yang menyesatkan yang tidak didukung dengan satu pun alat bukti.
Sebaliknya, seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara a quo, baik dari Kluster KSOP, Kluster Kementerian Perhubungan, maupun Kluster Pelindo, secara konsisten, tegas, dan tanpa keraguan menerangkan bahwa Para Terdakwa telah melaksanakan pekerjaan pengerukan dalam ruang lingkup kewenangan yang memang diberikan kepada mereka. Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan, apalagi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Maka pertanyaan mendasar yang patut direnungkan dalam perkara ini adalah:
•Apakah Pengadilan akan menjatuhkan pidana kepada seseorang yang bertindak berdasarkan kewenangan yang sah?
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id