Politik . 02/08/2026, 22:00 WIB
Menurut Yusril, kebijakan tersebut didasarkan pada pandangan pemerintah mengenai arah pembangunan nasional yang berlandaskan Pancasila.
Ia menyampaikan bahwa sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan menyatakan tidak ada agama yang diakui di Indonesia yang memberikan legalitas terhadap LGBT.
Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan apabila kebijakan tersebut menjadi bahan diskusi di ruang akademik maupun politik.
Namun demikian, ia menilai setiap pihak tetap perlu menghormati kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah selama masih berlaku sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat memengaruhi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Meski usulan pembentukan undang-undang telah disampaikan oleh Ahmad Doli Kurnia, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait isu tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau mulai dibahas DPR bersama pemerintah.
Artinya, gagasan tersebut masih berada pada tahap usulan yang memerlukan proses politik dan legislasi lebih lanjut apabila ingin diwujudkan menjadi produk hukum.
Sesuai mekanisme pembentukan undang-undang di Indonesia, setiap RUU harus melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan antara DPR dan pemerintah, persetujuan bersama, hingga pengesahan sebelum berlaku sebagai undang-undang. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id