fin.co.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar pemerintah dan DPR menyusun regulasi khusus menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Dalam Perpres tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Menurut Doli, keberadaan Perpres merupakan langkah awal yang perlu ditindaklanjuti melalui pembentukan undang-undang agar memiliki dasar hukum yang lebih komprehensif.
"Seharusnya dilanjutkan dengan adanya UU. Indonesia harus punya UU terkait masalah LGBT itu, dan itu mendesak," kata Doli kepada awak media, Minggu (2/8/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan kembali diskusi publik mengenai arah kebijakan pemerintah dan DPR dalam menyusun regulasi yang berkaitan dengan isu LGBT di Indonesia.
Menurut Ahmad Doli Kurnia, perkembangan situasi global membuat berbagai ancaman nonmiliter semakin kompleks. Ia menilai pemerintah perlu memiliki perangkat hukum yang lebih kuat untuk menindaklanjuti kebijakan yang telah tertuang dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Doli mengatakan bahwa apabila negara ingin menjaga kedaulatan, keamanan, dan kemajuan bangsa, maka seluruh bentuk ancaman nonmiliter yang telah diidentifikasi dalam kebijakan pertahanan negara perlu mendapatkan perhatian melalui regulasi yang jelas.
Ia juga berpendapat bahwa langkah penanganan terhadap isu tersebut sebaiknya dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi, sehingga menurutnya diperlukan payung hukum berbentuk undang-undang.
Selain itu, Doli mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai berbagai kebijakan atau kurikulum yang sedang disusun kementerian terkait. Namun, ia menyatakan mendukung berbagai upaya pemerintah yang dinilai bertujuan menjalankan kebijakan sebagaimana tercantum dalam Perpres tersebut.
Perpres 111 Tahun 2025 Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengatur mengenai Kebijakan Umum Pertahanan Negara periode 2025–2029.
Baca Juga
Dalam dokumen tersebut terdapat sejumlah kategori ancaman nonmiliter yang dinilai perlu diantisipasi negara. Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah penyebaran budaya LGBTQ yang dicantumkan dalam daftar ancaman nonmiliter.
Masuknya poin tersebut memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan, baik akademisi, organisasi masyarakat, maupun pengamat kebijakan publik.
Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pertahanan negara, sementara pihak lain memandang isu tersebut perlu terus didiskusikan melalui ruang akademik maupun proses legislasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, turut memberikan penjelasan mengenai latar belakang diterbitkannya Perpres Nomor 111 Tahun 2025.