Ekonomi . 02/08/2026, 21:35 WIB

Catat! KUR Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Lapor Jika Masih Diminta Agunan

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Untuk pinjaman hingga Rp100 juta, calon debitur cukup menggunakan agunan pokok, sehingga tidak perlu menyerahkan aset pribadi sebagai jaminan.

"Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," jelas Riza.

Segera Melapor Jika Masih Diminta Jaminan

Meski aturan sudah jelas, Kementerian UMKM mengakui masih menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengajuan KUR.

Beberapa laporan yang masuk antara lain:

  • Permintaan sertifikat tanah sebagai jaminan.

  • Permintaan BPKB kendaraan.

  • Permintaan biaya administrasi atau fee di luar ketentuan resmi.

  • Dugaan pungutan oleh oknum dalam proses pengajuan KUR.

Karena itu, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak diam apabila mengalami praktik tersebut.

Langkah pelaporan dinilai penting agar pengawasan terhadap program KUR semakin efektif sekaligus memastikan bantuan modal benar-benar dapat dinikmati pelaku UMKM sesuai ketentuan.

Agunan Berlaku untuk Pinjaman di Atas Rp100 Juta

Kementerian UMKM menegaskan bahwa ketentuan mengenai agunan tambahan hanya berlaku untuk jenis pinjaman tertentu.

Secara umum, jaminan tambahan dapat diminta apabila nilai pinjaman melebihi Rp100 juta.

Namun terdapat pengecualian bagi:

  • Petani tebu rakyat.

  • Penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

Di luar ketentuan tersebut, mekanisme agunan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyaluran KUR 2026 Sudah Tembus Rp169 Triliun

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id