Selain itu, pembangunan kawasan berbasis Transit Oriented Development (TOD) juga terus diperluas agar masyarakat lebih mudah mengakses transportasi massal tanpa bergantung pada kendaraan pribadi.
Di sisi lain, rencana penyesuaian PKB kendaraan listrik mendapat kritik dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat percepatan penggunaan kendaraan listrik yang selama ini menjadi salah satu strategi utama menekan polusi udara Jakarta.
Menurut KPBB, pencemaran udara di Jakarta sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Mereka mencatat lebih dari separuh warga Jakarta mengalami gangguan kesehatan akibat kualitas udara yang buruk, dengan beban biaya kesehatan yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Karena itu, KPBB menilai insentif kendaraan listrik seharusnya tetap dipertahankan.
Sebagai alternatif, organisasi tersebut justru mendorong Pemprov DKI menerapkan pajak emisi atau cukai kendaraan berpolusi agar masyarakat terdorong beralih menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Kebijakan Masih Dalam Tahap Kajian
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan besaran final PKB kendaraan listrik.
Seluruh skema masih dalam tahap simulasi oleh Bapenda DKI Jakarta dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan daerah, percepatan penggunaan kendaraan listrik, serta upaya pengendalian pencemaran udara.
Artinya, belum ada keputusan resmi mengenai tarif maupun waktu pemberlakuan kebijakan tersebut. Pemerintah memastikan seluruh kajian akan dilakukan secara bertahap sebelum aturan diterapkan kepada masyarakat. (*)