fin.co.id - Pemerintah Kota Bandung mengambil sikap tegas terhadap aksi perusakan lingkungan di pusat kota. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melayangkan ancaman pidana terhadap oknum yang nekat menebang 10 pohon di sepanjang Jalan LLRE Martadinata (Riau), persis di area depan lapangan Padel Six Nine. Tindakan sepihak ini disinyalir kuat melanggar aturan perlindungan lingkungan hidup.
Sebagai langkah cepat di lapangan, Pemkot Bandung langsung memasang garis penyegelan di lokasi penebangan. Pihaknya juga tengah menyiapkan berkas laporan resmi untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup.
“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” tegas Farhan, Jumat, 31 Juli 2026.
Farhan menilai aksi gergaji pohon tersebut bukan sekadar menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, melainkan juga mengangkangi Surat Edaran Pemprov Jabar terkait moratorium penebangan pohon.
Guna mengusut tuntas kasus ini, Pemkot Bandung menyerahkan penanganan hukumnya kepada aparat penegak hukum di tingkat pusat.
“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” ujar Farhan menambahkan.
Dugaan Motif Demi Bisnis dan Penyamaran Pelaku Bergaris Malam
Farhan tak mampu menyembunyikan kemarahannya saat meninjau sisa-sisa batangan pohon yang rata dengan tanah. Pohon-pohon yang tumbang itu mayoritas merupakan vegetasi pelindung berusia tua yang memegang peranan vital menjaga ekosistem serta peneduh kawasan perkotaan.
Pemkot mengindikasikan adanya motif komersial di balik aksi tersebut. Penebangan diduga sengaja dilakukan demi mengikis halangan visual, sehingga fasad atau tampilan depan lapangan padel bisa terlihat jelas dari jalan raya.
“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” kata Farhan dengan nada geram.
Berdasarkan temuan awal di lapangan, eksekusi penebangan berlangsung senyap pada malam hari, tepatnya antara rentang 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026.
Baca Juga
Sejumlah saksi mata mengaku melihat para pekerja mengenakan seragam khusus sehingga sempat mengecoh warga karena dikira petugas resmi. Saat ini, identitas pihak yang menyuruh dan mengeksekusi penebangan masih terus diburu petugas.
Pengumpulan Bukti Hukum dan Panggilan Siaga Bagi Warga
Untuk memperkuat jeratan hukum bagi para pelaku, Pemkot Bandung bergerak cepat mengumpulkan berbagai alat bukti di lapangan, mulai dari dokumentasi kondisi lokasi hingga menginterogasi para saksi di sekitar Jalan Riau.
Di samping upaya hukum, Farhan menginstruksikan seluruh elemen masyarakat, perangkat kewilayahan, hingga petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk meningkatkan kewaspadaan.