Nasional . 31/07/2026, 23:36 WIB
fin.co.id — Pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan. Ketentuan baru ini bakal berlaku paling lambat mulai tahun anggaran 2028.
Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. "Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?" kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Purbaya menyampaikan pelaksanaan putusan tersebut akan mengacu pada anggaran tahun 2028. Menurut dia, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang telah diputuskan MK terkait waktu pemberlakuannya.
"(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja," katanya.
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi. Perubahan terhadap anggaran yang sudah berjalan dinilai berpotensi menghambat penyelesaian proses penganggaran.
"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujarnya.
Terkait dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah masih akan melakukan perhitungan. Adapun mengenai pembahasan putusan MK tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto, Purbaya menyatakan hal itu belum dilakukan.
"Belum (dibahas dengan Presiden Prabowo)," ucapnya singkat.
Sebelumnya, MK lewat putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran program MBG harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah menilai, program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan.
Mahkamah, sebagaimana amar putusannya, memerintahkan pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (30/7).
Dalam pertimbangan, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen yang diamanatkan konstitusi dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan.
Komponen utama pendidikan yang dimaksud Mahkamah, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK dinukil dari salinan putusan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id