Megapolitan . 31/07/2026, 19:24 WIB

Mulai 1 September, Naik Transbandara Blok M-Soetta Bayar Rp15.000

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan Transbandara untuk rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 per perjalanan. Besaran tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, penetapan tarif dilakukan setelah melalui berbagai proses kajian serta menerima masukan dari sejumlah pihak, mulai dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Litbang Kompas, akademisi, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), hingga masyarakat pengguna layanan.

“Berdasarkan hasil tadi, penyampaian dari Pak Dirut Transjakarta dan juga kajian Litbang Kompas, masukan juga dari masyarakat, akademisi dan juga usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta, mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif layanan angkutan umum,” ujar Budi di Balai Kota Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Ia menegaskan tarif Rp15.000 bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi setelah sebelumnya layanan tersebut masih berstatus uji coba.

“Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan, karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba,” jelasnya.

Menurut Budi, penetapan tarif itu juga menjadi bagian dari kebijakan perlindungan sosial bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan Transbandara.

“Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial,” katanya.

Meski keputusan gubernur telah ditandatangani pada 31 Juli 2026, tarif baru tersebut belum langsung diberlakukan. Masyarakat baru akan dikenakan tarif resmi Rp15.000 mulai 1 September 2026.

Budi juga memastikan kebijakan ini hanya berlaku untuk satu layanan, yakni Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.

“Ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, hanya tarif Bandara. Tarif Bandara itu Blok M-Soekarno-Hatta, cuma satu rute saja dan berlakunya 1 September 2026,” pungkas Budi.

Cahyono/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id