fin.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menyerahkan temuan terkait 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kejaksaan untuk didalami lebih lanjut.
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan langkah tersebut diambil guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan dana operasional dapur MBG.
Mas Dar, sapaan akrab Sudaryono, menjelaskan laporan itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap ribuan rekening virtual account milik SPPG yang digunakan untuk penyaluran dana operasional.
"Kemudian kami juga telah melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah adanya indikasi mens rea," kata Mas Dar di Kantor BGN, Jumat, 31 Juli 2026.
"Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit, apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa," sambungnya.
Menurut Sudaryono, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya terdapat rekening yang sudah menerima transfer dana dari pemerintah pusat, tetapi dapur yang bersangkutan belum beroperasi. Selain itu, ditemukan pula satu dapur yang memiliki lebih dari satu rekening virtual account.
"Nah, dalam proses pemeriksaan setelah kami ada di sini, kami periksa semua gitu. Setelah kami periksa ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali bahwa ada saldo rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu," ungkapnya.
"Ternyata rekening penampungan rekening dapur itu dapurnya either dapurnya itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account," tambah Mas Dar.
Setelah dilakukan verifikasi terhadap seluruh data, BGN mengidentifikasi 414 SPPG yang rekeningnya bermasalah, baik karena terindikasi ganda maupun terkait dapur yang belum beroperasi. Dari hasil penelusuran tersebut, BGN mengembalikan dana sebesar Rp311,246 miliar ke kas negara.
"Oleh karenanya, setelah kami verifikasi satu per satu, maka kami telah menemukan adanya 414 SPPBG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian rekeningnya either dobel atau rekening dapurnya enggak ada atau dapurnya belum beroperasi.
Baca Juga
Sehingga kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311.246.295.184 dari sisiran kami hasil penelusuran yang kami temukan dari 414 SPPBG atau dapur," urainya.
Sudaryono menegaskan BGN bersikap proaktif dengan menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan internal kepada aparat penegak hukum tanpa harus menunggu permintaan resmi.
"Yang saya maksud atau kami maksud kemarin kami sampaikan di beberapa forum bahwa kami membuka diri bukan hanya kita ditanya kemudian kita menjawab, tapi juga kami berinisiatif dari pemeriksaan-pemeriksaan kami ini kemudian kami berikan data kepada penegak hukum," tuturnya.
Ia memastikan seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai hukum, termasuk apabila melibatkan mitra pelaksana maupun pegawai internal BGN.
"Tentu saja bagi dapur-dapur atau pihak-pihak mana pun, mau mitra, mau siapa pun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di Badan Gizi ini tidak ada yang kebal hukum. Kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum," tukasnya.