Hukum dan Kriminal . 30/07/2026, 19:47 WIB

Tan Kian Diperiksa, Kejagung Dalami Kasus TPPU Eks Jampidsus

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik 9 terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Salah satu saksi yang diperiksa adalah pengusaha properti Tan Kian.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, membenarkan pemeriksaan terhadap Tan Kian.

"Iya (Tan Kian diperiksa)," kata Rudi di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis, 30 Juli 2026.

Selain Tan Kian, penyidik juga memanggil Ferry Yanto Hongkiriwang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama.

"Iya Ferry Hongkiriwang. (Pemeriksaan) masih (berlangsung). Saya juga baru dateng," ujar Rudi.

Menurut Rudi, total sekitar 10 orang menjalani pemeriksaan pada hari itu guna memperkuat pembuktian dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut.

"Kalau enggak salah 10 (termasuk Tan Kian dan Ferry). Nanti daftarnya tak share ke Kapuspen," sebutnya.

Eks Jampidsus Sudah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka diumumkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono pada Jumat, 24 Juli 2026. FA kemudian langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Menurut Rudi, penempatan di Rutan KPK dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka.

"Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan," katanya.

Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan FA saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik karena proses penyidikan masih berlangsung.

Rudi menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id