fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo membuka peluang menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik. Langkah tersebut tengah dikaji seiring pesatnya pertumbuhan mobil listrik di Ibu Kota yang dinilai perlu diimbangi dengan kebijakan perpajakan yang lebih adil.
Pramono mengatakan mayoritas mobil listrik di Indonesia saat ini berada di Jakarta. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah untuk mengevaluasi berbagai insentif yang selama ini diberikan.
"Untuk itu harus ada fairness, harus ada aturan yang adil bagi semuanya," kata Pramono di Setiabudi, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan tingginya penggunaan mobil listrik di Jakarta tidak lepas dari berbagai kemudahan yang diberikan Pemprov DKI, seperti pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian dari aturan ganjil genap.
"Kalau mobil listrik sementara ini bebas pajak, three-in-one bebas, maka kenapa kemudian di Jakarta pertumbuhannya tinggi sekali," ujarnya.
Meski demikian, Pramono menegaskan kebijakan pengenaan pajak belum diputuskan. Pemprov DKI masih menunggu aturan dan referensi dari pemerintah pusat agar regulasi yang diterapkan selaras dengan kebijakan nasional.
"Untuk itu kami sedang mempersiapkan mengatur karena apa pun ini kan aturannya juga harus sejajar ataupun ada referensinya dari pemerintah pusat. Sehingga kami menunggu finalisasi itu," pungkasnya.
Saat ini, pemilik kendaraan listrik masih dibebaskan dari komponen utama PKB. Mereka hanya dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada Jasa Raharja serta biaya administrasi STNK sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
Dalam pengesahan STNK tahunan, pemilik sepeda motor listrik hanya membayar sekitar Rp35.000, sedangkan pemilik mobil listrik pribadi sekitar Rp143.000 karena nilai PKB tercatat Rp0.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan pembebasan pajak kendaraan listrik berpotensi mengurangi pendapatan daerah hingga lebih dari Rp2 triliun.
Baca Juga
Menurut Lusiana, potensi kehilangan penerimaan dari PKB mencapai sekitar Rp515 miliar yang berasal dari 109.172 unit kendaraan listrik. Sementara potensi kehilangan dari BBNKB diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun dengan jumlah 53.419 unit kendaraan.
"Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan," kata Lusiana.
Ia juga mengungkapkan sekitar 78 persen kendaraan listrik yang dimiliki warga Jakarta merupakan kendaraan kedua atau lebih. Karena itu, menurutnya, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik perlu dievaluasi bersama pemerintah pusat dari sisi keadilan.
"Kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," ujarnya.
Lusiana menambahkan, hingga triwulan II 2026 pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai 33 persen. Bahkan, sekitar 63 persen dari total mobil listrik yang beredar di Indonesia tercatat berada di Jakarta.