Hukum dan Kriminal . 30/07/2026, 20:58 WIB

Jenguk Febrie di Rutan KPK, Kuasa Hukum Bongkar Kondisi Eks Jampidsus

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, memastikan kliennya kini mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Keterangan itu disampaikan Febri usai bertemu dengan Febrie Adriansyah di Rutan KPK pada Kamis, 30 Juli 2026.

"Jadi kami tadi diskusi soal substansi. Pak FA tadi saya temui, beliau pakai ini ya, sama seperti penghuni rutan yang lain, menggunakan rompi tadi, rompi dari Kejaksaan," katanya kepada wartawan.

Febri menepis anggapan bahwa kliennya memperoleh perlakuan istimewa selama berada di rumah tahanan. Menurutnya, penggunaan rompi tahanan sudah dilakukan sejak awal masa penahanan.

"Sebenarnya pada saat besuk hari Senin juga sudah pakai rompi dari Kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, penampilan Febrie Adriansyah saat pertama kali ditahan Kejaksaan Agung sempat menjadi sorotan publik. Saat itu, ia keluar dari ruang pemeriksaan tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang lazim digunakan para tersangka.

Tak hanya itu, kedua tangannya juga tidak diborgol. Febrie bahkan sempat mengangkat kedua tangannya dengan telapak terbuka ke arah depan ketika keluar dari gedung pemeriksaan.

Menanggapi polemik tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap mantan Jampidsus itu.

Menurut Rudi, absennya rompi tahanan saat proses penahanan murni disebabkan kendala teknis karena proses administrasi berlangsung hingga larut malam.

"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," kata Rudi, Jumat malam, 24 Juli 2026.

Alasan Febrie Ditahan di Rutan KPK

Kejaksaan Agung juga menjelaskan alasan menempatkan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Asabri.

Rudi Margono mengatakan, Febrie resmi ditahan selama 20 hari sejak Jumat, 24 Juli 2026.

"20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur yang barusan kita saksikan," kata Rudi.

Ia menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK mempertimbangkan rekam jejaknya yang pernah menangani sejumlah perkara besar selama bertugas di Kejaksaan Agung.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id