Politik . 28/07/2026, 19:31 WIB

TKD Dipangkas, Wamendagri Ingatkan Jangan Mudah Pecat Pegawai

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memetakan pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal, terutama dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pemecatan atau pemberhentian pegawai di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan proses pemetaan masih terus berlangsung guna mengetahui daerah mana saja yang benar-benar mengalami tekanan keuangan.

"Ya, kami masih terus melakukan pemetaan terkait dengan daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan untuk membayar gaji," kata Bima Arya di Istana Kepresidenan, Selasa, 28 Juli 2026.

Mantan Wali Kota Bogor itu mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak terburu-buru mengambil langkah ekstrem seperti memberhentikan pegawai sebelum melakukan evaluasi terhadap kondisi fiskal masing-masing daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih dulu menelusuri kemampuan anggaran secara menyeluruh. Jika kondisi benar-benar darurat, pemerintah pusat akan membantu mencari solusi melalui koordinasi bersama.

"Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama," jelasnya.

Bima menambahkan, pemerintah masih mengkaji berbagai kebijakan terkait penyesuaian TKD. Pembahasan dilakukan bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi sejumlah daerah.

"Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan terkait dengan banyak hal," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengurangi dampak penurunan penyaluran Transfer ke Daerah yang mulai memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Upaya tersebut meliputi efisiensi belanja daerah, percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), hingga pemberian tambahan anggaran (top up) bagi daerah yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah harus mengutamakan efisiensi anggaran sebelum mempertimbangkan langkah lain yang berdampak pada pegawai.

"Tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya, maka saya minta kepada daerah untuk melakukan efisiensi dulu,” kata Tito di Kantor Kementerian Keuangan, Senin, 27 Juli 2026.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id