Hukum dan Kriminal . 28/07/2026, 22:09 WIB
Walaupun nama Komjen Pol Wahyu Widada semakin sering diperbincangkan sebagai salah satu calon Kapolri, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai pergantian pimpinan Polri.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Presiden memiliki kewenangan mengusulkan calon Kapolri kepada DPR RI. Setelah memperoleh persetujuan DPR, calon tersebut baru dapat dilantik menjadi Kapolri.
Karena itu, seluruh nama yang saat ini beredar, termasuk Komjen Pol Wahyu Widada, masih berada dalam tahap spekulasi dan belum mencerminkan keputusan resmi pemerintah. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id