Kasus Pencuri Ayam Aduan Tewas Dikeroyok di Tabanan, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

fin.co.id - 27/07/2026, 06:20 WIB

Kasus Pencuri Ayam Aduan Tewas Dikeroyok di Tabanan, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Polisi menetapkan 5 warga Tabanan sebagai tersangka pengeroyokan terduga pencuri ayam hingga tewas.

fin.co.id — Kasus aksi main hakim sendiri yang menewaskan pria berinisial KD di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian ayam tersebut.

Langkah tegas kepolisian ini berdasar pada hasil pemeriksaan mendalam dan interogasi intensif di Polsek Baturiti. Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengumumkan secara langsung penetapan status hukum tersebut saat memimpin konferensi pers di Mapolres Tabanan.

"Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki," ujar Bayu Pati, Minggu, 26 Juli 2026.

Penyidik mengantongi identitas kelima tersangka laki-laki tersebut, yakni masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti kunci dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut meliputi pakaian milik para tersangka, sebatang besi, serta sebatang bambu yang diduga kuat menjadi alat untuk menganiaya korban hingga mengembuskan napas terakhir.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan bahwa tim penyidik bekerja secara maraton dalam mengusut tuntas peristiwa berdarah ini. Penyidik telah meminta keterangan dari belasan saksi demi membuat terang tindak pidana tersebut.

"Kemudian dari 18 saksi itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Teddy.

DPR RI Sebut Negara Wajib Pulihkan Trauma Anak Korban

Tragedi pengeroyokan hingga menewaskan terduga pencuri ayam di Baturiti ini memantik perhatian serius dari kalangan legislatif nasional. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi keluarga yang ditinggalkan, khususnya anak korban.

“Praduga tak bersalah, hak hidup dan perlindungan anak adalah harga mati. Negara wajib hadir memulihkan trauma anak dan menjamin kehidupan keluarga korban,” kata Rieke.

Politisi yang membidangi sektor hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Komisi XIII DPR RI tersebut secara tegas menyatakan bahwa aksi main hakim sendiri merupakan tindakan melanggar hukum yang tidak memiliki ruang pembenaran. Karena itu, ia mendesak agar proses hukum atas aksi kekerasan massal ini terus berjalan hingga tuntas.

Rieke juga memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar menjaga kesetaraan perlakuan hukum bagi seluruh warga negara tanpa membeda-bedakan latar belakang.

“Mari kita kita buktikan hukum berlaku untuk semua. Kepada Polri tegakkan hukum dan pulihkan kepercayaan publik,” katanya.

Ia menyarankan agar pihak kepolisian segera membentuk tim khusus guna menyelidiki seluruh aspek kasus pengeroyokan ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Tim khusus tersebut bertugas membongkar siapa saja pelaku pengeroyokan, memastikan penyebab utama kematian korban, hingga memeriksa potensi kelalaian dalam pencegahan aksi main hakim sendiri.

Pihak kepolisian wajib menyampaikan seluruh tahapan dan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada khalayak umum guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID