“Perbuatan Syahruddin Alrif dkk dapat dipandang telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara secara materiil sebanyak Rp. 26 miliar, dan merugikan petani kecil atas tidak disalurkan sepenuhnya kepada petani,” tutur Ronald.
Atas temuan bukti-bukti tersebut, KOSMAK secara resmi telah melayangkan laporan skandal ini ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Senin, 27 Juli 2026, agar diusut tuntas.
(ADM)