Hukum dan Kriminal . 27/07/2026, 15:51 WIB

Bantuan APBN Rp26 Miliar Diubah Jadi Utang Petani? Elite Sulsel Dipolisikan

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

“Perbuatan Syahruddin Alrif dkk dapat dipandang telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara secara materiil sebanyak Rp. 26 miliar, dan merugikan petani kecil atas tidak disalurkan sepenuhnya kepada petani,” tutur Ronald.

Atas temuan bukti-bukti tersebut, KOSMAK secara resmi telah melayangkan laporan skandal ini ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Senin, 27 Juli 2026, agar diusut tuntas.

(ADM)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id