Hukum dan Kriminal . 27/07/2026, 15:51 WIB

Bantuan APBN Rp26 Miliar Diubah Jadi Utang Petani? Elite Sulsel Dipolisikan

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Sebuah skandal dugaan korupsi sektor pertanian di Sulawesi Selatan resmi menggelinding ke markas kepolisian. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) membongkar dugaan penyimpangan masif dalam penyaluran bantuan pengembangan tanaman porang dari Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk Tahun Anggaran 2020–2022.

KOSMAK menuding praktik persekongkolan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp26 miliar.

Sejumlah nama mentereng diduga ikut terseret dalam jejaring kasus ini, antara lain mantan pejabat daerah Syahruddin Alrif, Hj Haslinda Hasan, Andre Ade Alrif, hingga mantan Bupati Sidrap periode 2018–2023, Dollah Mando.

Perusahaan "Wadah Penampung" Senilai Rp26 Miliar?

Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, membeberkan kronologi awal kasus yang ditengarai bermula pada Mei 2020. Saat itu, Syahruddin Alrif yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel diduga meminta istri dan adiknya untuk mendirikan perusahaan swasta bernama PT Al Fatih Porang Indonesia.

“Berdasarkan Akta Nomor 3 yang dikeluarkan Notaris Andi Hariany, SH, M.Kn di Kota Pare-Pare, yang telah mendapatkan pengesahan sesuai SK AHU-0030586.AH.01.01. Tahun 2020, tanggal 02 Juli 2020, duduk sebagai Direktur PT. Al Fatih Porang Indonesia tercatat nama Andre Ade Alrif sekaligus pemegang saham sebanyak 50% (100 lembar), dan Hj Haslinda Hasan SPD selaku Komisaris, pemegang saham 50% (100 lembar),” kata Ronald Loblobly di Jakarta, dikutip dari Monitor Indonesia, Senin, 27 Juli 2026.

KOSMAK mengendus pendirian badan usaha tersebut diduga kuat merupakan hasil persekongkolan antara Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan Syahruddin Alrif guna menjadi "penampung" dana bantuan APBN.

Tak lama setelah perusahaan berdiri, pada 28 Juli 2020, Kementan mengucurkan bantuan senilai Rp26 miliar ke Kabupaten Sidrap untuk pengadaan bibit, pupuk, alsintan, hingga pengembangan komoditas porang. Pengelolaan dana bantuan tersebut kemudian diserahkan penuh kepada PT Al Fatih Porang Indonesia di bawah kepemimpinan Bupati Dollah Mando.

Hak Petani Diubah Jadi Utang, Berujung Gagal Panen 95%

Aksi penyimpangan diduga makin parah saat barang bantuan tiba di lapangan. Bantuan APBN yang semestinya diberikan secara cuma-cuma kepada kelompok tani diduga disulap menjadi skema bisnis pinjaman (pay after harvest/bayar setelah panen).

Para petani kecil dipaksa membayar kembali nilai sarana produksi (saprodi) yang mereka terima usai masa panen. Ironisnya, nilai saprodi yang disalurkan jauh di bawah total anggaran Rp26 miliar, dan proyek tanaman porang di Sidrap justru dihantam kegagalan panen hingga 95%.

“Dalam Praktiknya, petani diwajibkan untuk membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memperoleh hasil panen,” tegas Ronald.

KOSMAK juga membeberkan adanya jalinan kerja sama bagi hasil pada 4 Januari 2022 antara perusahaan dengan kelompok tani, di mana pihak pengolah diwakili oleh H Yasin Ali yang merupakan ayah kandung dari Syahruddin Alrif. Selain itu, tercatat pula dinamika bongkar-pasang kepemilikan saham perusahaan hingga masuknya entitas PT Javanesia Prestama Indonesia.

Diduga Tabrak Aturan dan Resmi Dilaporkan ke Kortas Tipidkor Polri

Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip dasar penyaluran bantuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 yang mewajibkan asas "Enam Tepat" (tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu) berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id