Nasional . 26/07/2026, 20:20 WIB
Awal sengketa tahun 2003, yaitu kasus Tomy Winata, Tempo menerbitkan laporan utama “Ada Tomy di Tenabang” yang berujung sengketa hukum. Kemudian pada 2016, pemberitaan soal dugaan aliran dana reklamasi kepala Teman Ahok dinilai melanggar Pasal 3 KEJ. Dewan Pers menilai pemberitaan tidak berimbang, kurang menguji informasi, serta opini yang menghakimi. Selanjutnya tahun 2019, judul dan penyebutan “Tim Mawar” dalam laporan utama Tim Mawar dan Rusuh Sarinah dinilai melanggar Pasal 3 KEJ karena mengandung opini menghakimi.
Berikutnya pada 2023, siniar yang tersandung tiga pasal terkait Erick Thohir, yakni Bocor Alus Politik tentang dugaan manuver politik melalui PSSI dan BUMN dinilai melanggar Pasal 1, 2, dan 3 KEJ. Konten dipersoalkan karena tidak berimbang, sumber informasi tidak jelas, informasi tidak diuji, dan fakta bercampur dengan opini menghakimi.
Kemudian pada 2024, liputan terkait Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal Main Upeti Izin Tambang dinilai melanggar Pasal 1 KEJ karena informasi yang dimuat dianggap tidak akurat. Selanjutnya di 2025, poster dan motion graphic Poles-poles Beras Busuk dinilai melanggar Pasal 1 KEJ dan Pasal 3 KEJ. Dewan Pers menilai visualisasi tersebut melebih-lebihkan, menghakimi, serta mencampurkan fakta dan opini.
Sedangkan di tahun 2026 ini ada dua polemik, yakni Majalah Tempo menerbitkan laporan mengenai dugaan penggabungan Partai NasDem dan Gerindra, yang dampaknya diprotes NasDem, kader mendatangi kantor Tempo, dan Tempo membuka ruang klarifikasi dan menghormati proses Dewan Pers. Terkini di tahun ini juga, yaitu polemik muncul setelah beredarnya surat Tempo Media Group kepada Dirut Agrinas yang berisi permohonan audiensi, penawaran kerja sama, dan peluang pemasangan iklan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai batas antara kepentingan bisnis media dan independensi pemberitaan.
Dengan sederet masalah tersebut, Tempo beberapa kali menghadapi persoalan etik jurnalistik maupun relasi bisnis media. Menurut data, ada enam sengketa tercatat sepanjang 2003-2025, ada lima perkara berujung pada penilaian pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh Dewan Pers, dan dua polemik baru, yakni dengan NasDem dan Agrinas di tahun 2026 ini.
Adapun pasal KEJ yang paling sering dilanggar, yaitu Pasal 1 KEJ yang berbunyi: bahwa wartawan Indonesia wajib bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta tidak beritikad buruk. Di pasal ini ada tiga perkara Tempo. Selanjutnya, Pasal 3 KEJ, yaitu wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Di pasal ini Tempo ada empat perkara. Kemudian, pasal 2 KEJ, berbunyi: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Di pasal ini ada satu perkara Tempo.
Dengan begitu, sejak 2003 hingga 2026 ini Tempo berkali-kali menghadapi sengketa maupun polemik. Dalam lima perkara, Dewan Pers menyoroti persoalan yang sama, yaitu akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan penghindaran opini yang menghakimi. Sementara dua polemik terbaru memperluas perdebatan mengenai batas independensi pemberitaan, ruang klarifikasi, serta pemisahan kepentingan bisnis media dengan ruang redaksi.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id