Febrie Adriansyah Disebut Kooperatif
Febri juga menegaskan bahwa Febrie Adriansyah ingin proses hukum berjalan secara adil. Kliennya, kata Febri, ingin seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut dapat diurai secara jernih dan objektif.
Ia menilai Febrie telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, meskipun dalam prosesnya status hukum tersebut kemudian berubah menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie juga akhirnya menjalani penahanan.
“Tentu saja kami juga berharap proses hukum sudah berjalan, Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kami sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” tutur Febri.
Bagi Febri, proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan. Ia berharap seluruh pihak dapat mengawal perkara tersebut agar penanganannya dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang jelas.
Febri Diansyah juga mengungkap bahwa dirinya baru beberapa hari ditunjuk untuk mendampingi Febrie Adriansyah. Surat kuasa tersebut diterimanya pada Kamis (23/7).
Penunjukan Febri sebagai kuasa hukum baru dilakukan setelah Hotman Paris Hutapea mengumumkan pengunduran dirinya sebagai penasihat hukum Febrie. Hotman menyatakan mundur karena harus melanjutkan pengobatan saraf kejepit di Singapura.
Dengan demikian, perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah kini memasuki babak baru dalam pendampingan hukumnya. Febri Diansyah memastikan dirinya akan menjalankan tugas tersebut secara profesional dengan fokus pada aspek hukum dan perlindungan hak-hak klien.
“Saya baru mendampingi Febrie. Jadi, ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri.
Perkara ini pun menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Publik kini menunggu bagaimana penyidik akan menguraikan dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar perkara TPPU tersebut serta bagaimana proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan berlanjut. (*)