Hukum dan Kriminal . 25/07/2026, 22:02 WIB
fin.co.id - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkap alasan dirinya memilih menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri mengatakan, keputusan tersebut berawal dari komunikasi dengan salah seorang koleganya. Dari komunikasi itu, mereka kemudian membahas perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Setelah mendapatkan sejumlah informasi mengenai kasus tersebut, Febri akhirnya menerima tawaran untuk mendampingi mantan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
Saat dihubungi awak media pada Sabtu (25/7/2026), Febri menjelaskan bahwa dirinya menerima penunjukan tersebut setelah mendengar penjelasan mengenai perkara yang sedang berjalan.
“Saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum,” ujar Febri.
Dalam menangani perkara tersebut, Febri menegaskan dirinya akan fokus pada aspek hukum serta memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi. Menurutnya, pendampingan hukum merupakan tugas profesional seorang advokat, termasuk ketika kliennya sedang menghadapi perkara serius.
Febri menyebut kasus yang menjerat Febrie Adriansyah memang berkaitan dengan dugaan korupsi. Namun, sejauh ini dia mengaku belum melihat secara jelas asal-muasal tindak pidana yang menjadi dasar dugaan TPPU tersebut.
Karena itu, salah satu hal yang ingin didorong dalam proses hukum ini adalah kejelasan mengenai predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar perkara TPPU.
“Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu, saya bersedia menjadi dan menjalankan tugas profesional sebagai advokat,” kata Febri.
Dalam wawancara dengan awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat tengah malam (24/7), Febri menyampaikan harapannya agar dasar perkara TPPU tersebut dapat dijelaskan secara lebih terang.
Menurut dia, kliennya telah menyampaikan berbagai informasi yang diketahuinya kepada penyidik. Namun, Febrie merasa bukti-bukti yang ada belum cukup kuat untuk menjadi dasar penetapan tersangka hingga penahanan.
Febri pun berharap penyidik dapat menguraikan secara jelas hubungan antara dugaan tindak pidana asal dengan dugaan pencucian uang yang disangkakan kepada kliennya.
“Ada harapan sebenarnya agar predicate crime (tindak pidana asal) dari TPPU ini bisa lebih klir dan fakta-faktanya bisa lebih jelas dan bisa lebih jernih,” ujarnya.
Menurut Febri, kejelasan tersebut penting agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diuji. Dengan begitu, perkara yang sedang berjalan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id