Hukum dan Kriminal . 25/07/2026, 10:52 WIB
fin.co.id - From Hero to Zero, frasa tersebut menjadi cerminan pahit atas pembalikan nasib yang mendadak dialami oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sosok yang dulunya menuai pujian publik berkat keberhasilannya memulihkan kerugian negara hingga hampir mencapai Rp500 triliun, kini justru jatuh dan terseret dalam pusaran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp500 miliar.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan berliku, ia resmi ditahan pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
“Saya dikriminalisasi,” ujarnya pahit dikutip dari keadilan.id.
Penetapan Tersangka dan Kontroversi Barang Bukti
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Tim Penyidik Khusus (Timdiksus) Kejaksaan Agung yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Kasus ini berkaitan dengan dugaan TPPU atas temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya disita oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Di balik penahanan tersebut, Febrie melontarkan protes keras dan menilai bahwa langkah hukum yang dikenakan kepadanya terkesan dipaksakan. Berdasarkan hasil diskusinya bersama jaksa pemeriksa, ia berpandangan bahwa alat bukti yang diajukan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie kepada para wartawan saat keluar dari Gedung Utama Kejagung menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seusai dirinya menjalani pemeriksaan.
Febrie lantas membandingkan prosedur penanganan perkara di masa lalu di mana setiap alat bukti harus melalui proses konfirmasi dan ekspos berlapis agar tidak menimbulkan kesan dzalim sebelum menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan. Kendati demikian, ia menegaskan tetap siap menghadapi keputusan pimpinan tersebut meski meyakini dirinya tengah dikriminalisasi. Terkait kepemilikan barang bukti emas dan valas tersebut, ia mempersilakan awak media untuk mengonfirmasikannya langsung kepada jaksa penyidik.
Perjalanan Pelimpahan Kasus dan Sinergi Penyidikan
Sebelumnya, Febrie disangkakan terlibat dalam kasus korupsi dan TPPU yang mencakup tiga perkara utama hasil didikan Kortas Tipikor Polri, yakni pengadaan batu bara untuk PLTU-PLN, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.
Dalam perkembangannya, ketiga perkara beserta barang buktinya dialihkan ke Kejagung, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Timdiksus dan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Salah satu sprindik tersebut sempat mendasarinya diperiksa terkait kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri.
Tidak berhenti di situ, Kejagung menerbitkan Sprindik khusus TPPU Nomor
Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 pasca penyerahan barang bukti emas 74 kilogram dan valas dari Polri. Sempat mangkir dari panggilan pertama pada Rabu, 22 Juli 2026, karena alasan kesehatan, Febrie akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 24 Juli 2026, hingga berujung pada perubahan status hukumnya menjadi tersangka dan penahanan.
Hingga kini, status kepemilikan barang bukti hasil penggeledahan di Sentul tersebut masih menjadi teka-teki, mengingat baik Febrie maupun pihak berwenang belum secara terbuka mengonfirmasi siapa pemilik sahnya.
Rekam Jejak dan Ironi Penegakan Hukum
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id