Megapolitan . 24/07/2026, 16:02 WIB
fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan tanggapan keras terkait insiden mobil Toyota Alphard hitam yang nekat menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan bahwa kendaraan mewah tersebut terbukti menggunakan pelat nomor palsu dan mendesak aparat kepolisian untuk menjatuhkan sanksi tanpa pandang bulu.
"Kami juga mendapatkan laporan bahwa mobil yang pakai plat itu adalah plat palsu. Sehingga dengan demikian harusnya diberikan sanksi," tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Peristiwa ini bermula saat seorang petugas keamanan (sekuriti) tengah mengawal para pejalan kaki yang menyeberang di pelican crossing depan Halte Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, pada Rabu, 22 Juli 2026 siang. Secara tiba-tiba, Alphard tersebut melaju dan menerobos sinyal lampu merah hingga mengancam keselamatan penyeberang jalan.
Teguran dari sekuriti justru memicu percekcokan. Pengendara kendaraan tersebut kemudian membawa petugas keamanan ke Pos Polisi Thamrin, di mana dugaan tindakan intimidasi terhadap sekuriti sempat terjadi.
Menanggapi tindakan arogan tersebut, Pramono menginstruksikan agar proses hukum berjalan sampai tuntas.
"Saya sudah minta untuk aparat penegak hukum, kalau kemudian ini tidak bisa diselesaikan secara baik, ya tentunya yang melakukan seakan-akan berkuasa begitu padahal dia salah, itu harus diberi sanksi," ujar Pramono.
Di sisi lain, Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menjelaskan bahwa kedua belah pihak sempat mendatangi Pos Polisi Thamrin untuk melakukan mediasi. Meski telah ada kesepakatan saling memaafkan, pihak kepolisian tetap memberi ruang bagi korban jika ingin menempuh jalur hukum.
“Terkait hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan. Namun apabila ada pihak yang masih merasa keberatan atau belum puas, kami persilakan membuat laporan dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Braiel dalam keterangannya pada Kamis, 23 Juli 2026.
Mengenai dugaan pelanggaran lalu lintas dan penggunaan pelat kendaraan bodong, kepolisian memastikan masalah ini dilimpahkan ke Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih dalam.
Cahyono/Disway
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id