Ragam . 24/07/2026, 14:05 WIB
fin.co.id - Polemik surat Tempo Media Group terkait penawaran kerjasama kepada Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota menunjukkan bahwa kaidah jurnalistik seringkali dipakai untuk menekan demi cuan semata. Alasan iklan tidak bisa membeli berita juga menjadi pepesan kosong di tengah mencuatnya surat Tempo Media Group terkait penawaran kerjasama.
Dikutip dari acuan Society of Professional Journalists atau Dow Jones Code of Conduct, menunjukkan tindakan Tempo salah. Pasalnya pantangan sakral bahwa divisi bisnis dilarang keras memprospek instansi yang sedang dalam radar investigasi redaksi.
Senada The Economist Group Guiding Principles, majalah yang usianya hampir dua abad ini punya satu keyakinan mendasar yakni persepsi konflik kepentingan sama bahayanya dengan konflik kepentingan itu sendiri Artinya, jika divisi bisnis nekat "mengolah" yang sedang dibidik redaksi, itu bukan cuma keliru administrasi. Itu
penodaan marwah etik.
Dari situlah shades of impropriety muncul. Reputasi independensi yang dibangun puluhan tahun pun bisa ambruk dalam semalam.
"Apakah divisi bisnis mengetahui bahwa Agrinas sedang menjadi objek liputan intensif? Apakah ada prosedur internal yang mengatur agar perusahaan yang sedang menjadi sasaran investigasi tidak didekati terlebih dahulu? Mengapa tidak memberi jeda waktu terlebih dulu untuk bernafas," kata praktisi Komunikasi yang juga seorang Jurnalis di Media Online,
Erik Erfinanto, Jumat,(24/7/2026).
Ia pun tak menampik masyarakat memahami bahwa media memiliki divisi bisnis. Namun yang dipertanyakan dalam kasus ini apakah divisi bisnis menggunakan pertimbangan yang cukup bijaksana.
"Sebenarnya polemik ini bisa menjadi momentum bagi media nasional untuk menunjukkan standar etik yang lebih tinggi. Misalnya dengan mengatakan bahwa secara prinsip surat tersebut memang tidak melanggar aturan, tetapi perusahaan akan mengevaluasi prosedur internal agar pendekatan bisnis kepada pihak yang sedang menjadi objek pemberitaan sensitif dilakukan dengan lebih hati-hati," imbuh dia.
Sebelumnya, Tempo Media Group kembali menjadi perbincangan publik usai surat ajakan pertemuan untuk menawarkan kerjasama kepada Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota viral. Langkah Tempo Media Group menjadi sorotan lantaran tawaran tersebut datang di tengah gencarnya pemberitaan Tempo soal kritik Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih dan Agrinas Pangan Nusantara.
Surat itu sendiri ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Wahyu Dhyatmika bertanggal 7 Juli 2026. Dalam surat tersebut Tempo Media Group meminta jadwal audiensi dengan Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota pada Selasa, (14/7/2026).
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota, mengaku tidak habis pikir dengan soal munculnya tawaran kerjasama dari Tempo dalam konsep advertorial di tengah gencarnya pemberitaaan kritis soal Koperasi Desa Merah Putih dan Agrinas.
“Jujur sejujurnya saya kecewa. Saya sedih, saya sedih,” kata Joao Mota, Kamis, (23/7/2026).
Lebih jauh, Joao mengaku terkejut usai mendapatkan surat dari Tempo Media Group soal penawaran kerjasama. Ia tak menyangka bakal mendapatkan surat penawaran kerjasama dari Tempo Media Group.
“Saya kecewanya karena Tempo Media yang selama ini saya banggakan dan hormati. Menurut saya independensi mereka jaga itu harganya mahal. Jadi ini preseden tidak baik,” tutur dia lagi.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id