Megapolitan . 24/07/2026, 16:50 WIB

Pasang Badan! Pramono Anung Minta Satpam Penegur Alphard Jangan Diberhentikan

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo pasang badan untuk personel petugas keamanan (satpam) yang terlibat perselisihan usai menegur pengemudi Toyota Alphard penerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pramono mendesak agar satpam tersebut tidak dipecat, mengingat sang petugas justru menjalankan kewajibannya dengan sangat baik.

"Untuk nasibnya satpam, saya akan meminta untuk tidak dipecat atau diberhentikan. Bahkan yang bersangkutan sebenarnya malah menjalankan tugas dengan baik sekali, dan terlihat bahwa mobil Alphard itulah yang kemudian melanggar," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Keputusan tersebut diambil usai Pramono memeriksa rekaman CCTV yang merekam kejadian secara menyeluruh, melebihi cuplikan video yang viral di media sosial.

"Dari data CCTV yang juga kita miliki sebenarnya lebih lengkap dari apa yang viral tadi. Terlihat bahwa mobil Alphard itulah yang kemudian melanggar," ujarnya.

Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan ini mengonfirmasi temuan bahwa kendaraan mewah tersebut memakai pelat nomor palsu dan meminta polisi menjatuhkan sanksi tegas.

"Kami juga mendapatkan laporan bahwa mobil yang pakai plat itu adalah plat palsu. Sehingga dengan demikian harusnya diberikan sanksi," tegas Pramono.

Peristiwa ini berawal saat satpam mengawal pejalan kaki di pelican crossing depan Halte Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, pada Rabu, 22 Juli 2026 siang. Mobil Alphard hitam nekat menerobos sinyal merah hingga membahayakan keselamatan warga. Teguran dari satpam berujung perselisihan, hingga dua pria pengendara Alphard membawa petugas tersebut ke Pos Polisi Thamrin, di mana dugaan tindakan intimidasi sempat terjadi.

Pramono menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden arogansi tersebut.

"Saya sudah minta untuk aparat penegak hukum, kalau kemudian ini tidak bisa diselesaikan secara baik, ya tentunya yang melakukan seakan-akan berkuasa begitu padahal dia salah, itu harus diberi sanksi," ujar Pramono.

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan bahwa meski kedua pihak sempat dimediasi dan saling memaafkan, opsi jalur hukum tetap terbuka lebar jika ada pihak yang merasa belum puas.

“Terkait hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan. Namun apabila ada pihak yang masih merasa keberatan atau belum puas, kami persilakan membuat laporan dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Braiel dalam keterangannya pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kasus dugaan pelanggaran lalu lintas serta penggunaan pelat nomor bodong kini ditangani secara khusus oleh Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Cahyono/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id