Politik . 23/07/2026, 22:11 WIB
Karena itu, proses pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan menjadi cukup panjang dan melibatkan banyak perdebatan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agatas menyatakan pemerintah telah menyiapkan sikap terkait RUU Perampasan Aset. Meski demikian, sikap resmi pemerintah baru akan dituangkan secara lebih konkret setelah DPR menyerahkan draf RUU kepada pemerintah.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan DIM dan pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.
Jika seluruh proses berjalan lancar, pemerintah berharap RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun ini. Namun, target tersebut tetap bergantung pada proses penyerapan aspirasi, penyusunan draf, pembahasan antar-lembaga, serta kesepakatan politik di DPR.
Dengan masih berlangsungnya proses partisipasi publik, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id