fin.co.id - Momen peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Ke-42 Tahun 2026 menjadi berkah tersendiri bagi ratusan anak berhadapan dengan hukum di berbagai penjuru negeri. Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyalurkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi 1.050 Anak Binaan, Kamis, 23 Juli 2026.
Dari total penerima tersebut, sebanyak 990 anak memperoleh potongan hukuman sebagian (PMP HAN I), sementara 60 anak lainnya bisa bernapas lega karena langsung diizinkan pulang setelah memperoleh PMP HAN II.
Rincian untuk kategori PMP HAN I mencakup 660 anak yang memangkas hukuman 1 bulan, 206 anak mendapat pemotongan 2 bulan, 105 anak memotong 3 bulan, serta 19 anak memangkas masa pidana 4 bulan. Adapun pada skema PMP HAN II, potongan 1 bulan disalurkan kepada 31 anak, pemotongan 2 dan 3 bulan masing-masing diterima oleh 14 anak, dan potongan 4 bulan didapatkan oleh 1 anak.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto menegaskan, perayaan HAN 2026 bertajuk "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" menjadi penegas bahwa hak anak untuk belajar, berkembang, serta menyongsong masa depan tetap terjamin meski di dalam lembaga pembinaan.
“Pembinaan yang diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bukanlah pembalasan, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam mengembalikan anak kepada kehidupan yang lebih baik melalui pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta keadilan restoratif,” terangnya.
Menimipas menggarisbawahi bahwa masa-masa pembinaan di LPKA semestinya dipandang sebagai gerbang awal menuju pembenahan diri, bukan akhir dari perjalanan seorang anak.
“Seluruh program pembinaan yang dilaksanakan diarahkan untuk membangun karakter, meningkatkan kemampuan akademik maupun vokasional, memperkuat nilai-nilai keagamaan, menumbuhkan kedisiplinan, membangun tanggung jawab, serta mengembangkan keterampilan hidup yang akan menjadi bekal ketika mereka kembali ke tengah keluarga dan masyarakat,” tambahnya.
Melalui pemberian PMP HAN ini, Menteri Agus menaruh harapan besar agar para peserta pembinaan makin terpacu untuk menempa diri, menaati aturan, serta bersiap menjadi pribadi yang berguna di masa depan.
“Jadikan kesempatan ini sebagai awal untuk menata kembali kehidupan. Teruslah belajar, beribadah, menghormati orang tua, menghargai guru dan petugas pembinaan, serta membangun cita-cita yang tinggi. Jangan pernah merasa bahwa masa lalu menentukan masa depan kalian,” pesannya.
Pandangan senada disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Ia menyatakan bahwa pemberian potongan masa pidana bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan apresiasi atas niat baik dan perubahan sikap yang ditunjukkan anak binaan.
Baca Juga
“Melalui PMP, kita telah mewujudkan penghormatan terhadap hak Anak Binaan, menumbuhkan motivasi perubahan perilaku dan keberhasilan pembinaan, mendukung tema ‘sayang anak’, menguatkan aspek perlindungan anak sebagaimana tema ‘lindungi’, membangun masa depan anak yang lebih baik, memperkuat fungsi reintegrasi sosial, mengurangi risiko pengulangan tindak pidana, serta mendorong keberhasilan tujuan Sistem Pemasyarakatan,” jelasnya.
Pada PMP HAN tahun ini, wilayah Sumatra Utara mencatatkan penerima terbanyak dengan 102 anak, disusul Jawa Barat sebanyak 96 anak, dan Jawa Timur sebanyak 80 anak. Kebijakan ini juga membawa efisiensi anggaran negara, di mana penghematan biaya konsumsi/makan anak binaan mencapai angka Rp1.075.140.000,-.
Langkah pemberian remisi khusus anak ini bertumpu pada pendekatan rehabilitatif serta asas kepentingan terbaik bagi anak, yang selaras dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.