fin.co.id - Pemerintah bersama DPR RI segera menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Draf aturan tersebut kini memasuki tahap akhir dan hanya menyisakan satu kali pertemuan dengan perwakilan asosiasi pengemudi sebelum difinalisasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat koordinasi yang digelar bersama pemerintah telah menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap substansi Perpres.
"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk penyempurnaan Perpres Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah juga menerima berbagai masukan dari Koalisi Ojol Nasional, termasuk terkait pelaksanaan skema pembagian tarif sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikasi.
"Tadi kita juga sudah mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan 92 dan 8 persen itu berjalan dan evaluasinya," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator mulai diterapkan sejak awal Juli 2026.
"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan," kata Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo mengakui masih ada sejumlah perusahaan aplikasi yang belum menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten sehingga memerlukan pengawasan dan penertiban.
"Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh masukan dari asosiasi pengemudi akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan isi Perpres sebelum resmi diterbitkan.
Baca Juga
Menurutnya, para pengemudi mengakui kebijakan pembagian tarif tersebut sudah berjalan meski hingga kini belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Presiden. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih memerlukan sejumlah perbaikan.
"Masih ada beberapa yang realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan. Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi Perpres-nya," kata Prasetyo.
Ia memastikan pertemuan terakhir untuk menyelesaikan pembahasan Perpres Ojol akan digelar pada pekan depan.
"Minggu depan," ujarnya.
Anisha Aprilia/Disway