Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Belum Cair, Dinkes DKI Tunggu Aturan Pusat

fin.co.id - 23/07/2026, 15:52 WIB

Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Belum Cair, Dinkes DKI Tunggu Aturan Pusat

Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati. Foto: Cahyono

fin.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyatakan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13 sebelum aturan resmi diterbitkan.

"Pembayaran gaji ke-13 itu kan dasar regulasinya adalah PP, gitu. Jadi sementara belum ada dasar regulasi yang cukup kuat untuk membayarkan," kata Ani di Jakarta Utara, Kamis, 23 Juli 2026.

Ia mengatakan, pembahasan mengenai regulasi tersebut akan segera dilakukan bersama pemerintah pusat untuk mencari solusi atas tuntutan para PPPK Paruh Waktu.

"Minggu depan kita akan bahas lagi untuk penyelesaiannya nanti seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, puluhan PPPK Paruh Waktu yang bertugas di lingkungan Dinkes DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut Pemprov DKI segera mencairkan gaji ke-13, menerbitkan Nomor Register Kepegawaian (NRK), serta mendaftarkan seluruh PPPK Paruh Waktu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah seorang peserta aksi yang enggan disebutkan namanya mengaku terpaksa turun ke jalan karena berbagai upaya yang telah dilakukan sebelumnya belum membuahkan hasil.

Ia mengatakan, para PPPK Paruh Waktu juga telah menyampaikan aspirasi kepada DPRD DKI Jakarta pada akhir Juni, namun hingga kini tuntutan mereka belum dipenuhi.

"Kita sudah buntu. Audiensi ke DPRD sudah tapi gak juga turun gaji ke-13 nya," ujarnya.

Pria yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) itu menjelaskan dirinya telah berstatus PPPK Paruh Waktu sejak awal tahun setelah sebelumnya menjadi tenaga honorer.

Setiap bulan, ia menerima gaji pokok sekitar Rp4 juta. Setelah ditambah tunjangan kinerja, total pendapatan yang diterimanya mencapai sekitar Rp7 juta.

"Take home pay sebulan Rp7 jutaan lah," katanya.

Ia juga mengungkapkan telah mendapat informasi bahwa PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah menjalani masa kerja selama satu tahun.

"Janjinya setahun, jadi tahun depan diangkat penuh," pungkasnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID