Nasional . 23/07/2026, 22:39 WIB
Supratman juga menegaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan aspek konstitusional dalam menyusun RUU tersebut.
“Aturan ini tidak akan melanggar UUD 1945. Kalau melanggar UUD 1945, masa kami usulkan,” katanya.
Selain membahas kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta dengan keahlian khusus, revisi UU Kewarganegaraan juga akan mengatur sejumlah persoalan yang selama ini dianggap belum sepenuhnya terakomodasi.
Salah satunya adalah status anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing di luar negeri.
Supratman mengatakan, ketentuan yang berlaku saat ini masih menimbulkan persoalan dalam kondisi tertentu. Pasal 4 UU Kewarganegaraan memuat berbagai situasi yang menjadi dasar seseorang memperoleh status WNI.
Namun, masih terdapat kondisi yang belum diatur secara jelas, terutama mengenai anak hasil perkawinan campuran yang lahir di luar wilayah Indonesia.
“RUU ini akan memperjelas status anak yang lahir di tempat lain selain Indonesia dan hasil perkawinan campuran. Itu jadi masalah saat ini,” ujar Supratman.
Melalui revisi tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang memiliki hubungan darah dengan Indonesia tetapi lahir dan tumbuh di luar negeri.
Rencana revisi aturan kewarganegaraan juga muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap fenomena warga Indonesia yang memilih melepas status WNI.
Data permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia atau SKKI menunjukkan adanya peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
SKKI merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh perwakilan pemerintah Indonesia sebagai bukti dan pencatatan atas permohonan seseorang yang melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Hukum, pada 2018 tercatat sebanyak 349 permohonan SKKI.
Jumlah tersebut kemudian meningkat dan sejak 2020 secara konsisten telah mencapai lebih dari 1.000 permohonan per tahun.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id