Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang ilegal maupun berbahaya tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan publik sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat.
Menurut Iyan, selain berperan sebagai Revenue Collector, Bea Cukai juga menjalankan fungsi Community Protector dengan mencegah masuk, keluar, maupun beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya yang tidak memenuhi ketentuan.
Di sisi lain, Bea Cukai juga menjalankan fungsi sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance guna memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang patuh, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Bea Cukai turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Rivansky Pangau/Disway Bali