fin.co.id - Langkah tegas diambil Partai Amanat Nasional (PAN) merespons kasus hukum yang menjerat kadernya. PAN menyampaikan penyesalan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada publik atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyebut aksi pelanggaran hukum tersebut sangat bertolak belakang dengan wanti-wanti yang selalu disampaikan pimpinan partai.
"Tidak henti-hentinya Ketua Umum DPP PAN, Bang Zulkifli Hasan, selalu memberikan nasihat dan peringatan keras untuk mawas diri dan selalu pruden dalam mengelola pemerintahan daerah," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Juli 2026.
Sebagai sanksi tegas, PAN resmi mencopot keanggotaan Lalu Ahmad Zaini sekaligus melengserkannya dari posisi Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat (NTB).
"DPP PAN memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai karena telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai dan mengganti posisinya sebagai ketua DPW PAN NTB. Kepemimpinan DPW PAN telah diambil alih oleh DPP PAN," tegasnya.
PAN Pasrahkan Proses Hukum ke KPK
DPP PAN menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada komisi antirasuah.
"PAN senantiasa mendukung eksistensi KPK dalam tugas pokok fungsinya untuk memberantas korupsi, menciptakan pemerintahan yang bersih, dan tegaknya hukum yang adil," pungkasnya.
Kasus ini mengemuka usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Lalu Ahmad Zaini dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin pagi, 20 Juli 2026. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkab Lombok Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK turut menetapkan dua petinggi swasta dan BUMD sebagai tersangka, yakni SUD (Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat) dan ALG (Direktur Utama PT MSI).
Baca Juga
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa, 21 Juli 2026.
Fajar Ilman/Disway