Prabowo Resmi Teken Keppres, Kuntadi Sah Jabat Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

fin.co.id - 22/07/2026, 17:01 WIB

Prabowo Resmi Teken Keppres, Kuntadi Sah Jabat Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Presiden Prabowo Subianto Menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus Kejagung menggantikan Febrie Adriansyah.

fin.co.id - Gerak cepat dalam perombakan pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejagung.

Lewat Keppres ini, posisi krusial Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini resmi diamanahkan kepada Kuntadi guna menggantikan posisi Febrie Adriansyah.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa penandatanganan dilakukan Kepala Negara berdasarkan rekomendasi dari hasil sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang merujuk pada usulan resmi Jaksa Agung.

"Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Rotasi Besar-besaran Pejabat Utama Kejagung

Tak hanya kursi Jampidsus, dokumen Keppres tersebut juga merestrukturisasi sejumlah pos jabatan pimpinan tinggi madya lainnya di lingkungan Korps Adhyaksa.

Para pejabat yang masuk dalam daftar pengangkatan baru ini mencakup Asep Nana Mulyana yang diberi kepercayaan menduduki posisi Wakil Jaksa Agung, serta Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang kini mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Di samping itu, ada pula nama Harli Siregar yang diamanahkan memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Mensesneg menambahkan bahwa kelengkapan administrasi Keppres ini bakal segera dirampungkan agar dokumen resmi dapat secepatnya diteruskan ke markas Kejagung.

“Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung,” jelas Prasetyo.

Anisha Aprilia/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID