Hukum dan Kriminal . 22/07/2026, 23:41 WIB

Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas praktik rasuah di jajaran instansi pengelola keuangan negara. Langkah tegas tersebut sekaligus menjawab teka-teki publik mengenai pengembangan kasus di tubuh institusi tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi hal tersebut, setelah terpidana kasus Bea Cukai John Field mengatakan dirinya diperiksa lembaga antirasuah pada Rabu ini terkait penyidikan baru yang menjerat Gatot Heroe sebagai tersangka.

“Jadi, kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe, red.),” kata Taufik, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Walaupun demikian, dia menjelaskan bahwa mulanya KPK belum dapat memberitahukan penetapan mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai tersebut sebagai tersangka kepada publik.

“Karena tim saat awal-awal penyidikan itu kan butuh kegiatan-kegiatan tambahan, sehingga kami secara resmi belum menyampaikan, tetapi tadi sudah disampaikan ada dua surat perintah penyidikan begitu. Tadi juga sudah dapat sendiri dari pihak luar (John Field, Red.), ya KPK hanya membetulkan saja gitu ya,” ujarnya pula.

Pengumpulan Alat Bukti dan Hasil Pemeriksaan Awal Penyidikan

Dia mengatakan KPK menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Selain itu, kata dia, Gatot Heroe sudah diperiksa beberapa kali pada awal penyidikan kasus tersebut, atau setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa beberapa kali tentunya di proses penyidikan yang pertama. Kalau tidak salah di awal-awal sudah dua kali itu sudah diperiksa, dan kami sudah ada BAP-nya (berita acara pemeriksaan) juga, dan itu yang kemudian menjadi bahan atau menjadi dasar ditetapkannya langsung di proses penyidikan yang berkembang di perkara yang Bea Cukai gitu ya,” katanya.

Rentetan Kronologi Kasus dari Operasi Tangkap Tangan Hingga Tersangka Baru

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

KPK mulanya menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Kemudian, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id