Sayangnya, hingga berkas laporan resmi dibuat, Edison menyebut terlapor sama sekali belum membangun komunikasi langsung dengan organisasi pers maupun jurnalis yang terdampak.
"Sampai saat ini dia tidak pernah menghubungi organisasi wartawan ataupun wartawan yang ada di lokasi. Permintaan maaf hanya disampaikan lewat video di Instagram," katanya.
Di sisi lain, Kepolisian mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini akan diproses sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
"Benar, SPKT Polda Metro Jaya menerima laporan malam ini terkait dugaan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023," sebutnya.
Rafi Adhi/Disway