Hukum dan Kriminal . 22/07/2026, 16:27 WIB
fin.co.id - Perselisihan antara Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea dengan kalangan jurnalis kini berbuntut panjang. Polda Metro Jaya memastikan bakal memanggil Hotman usai menerima aduan terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai mendiskreditkan profesi wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa agenda pemanggilan terlapor akan dijadwalkan usai tim penyidik selesai mengkaji berkas aduan serta memeriksa seluruh alat bukti yang diserahkan.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan mendalami barang bukti," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
"Setelah itu baru memanggil terlapor," sambungnya.
Langkah hukum ini dipicu oleh tindakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang resmi mempolisikan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 20 Juli 2026 malam. Pengaduan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan menjelaskan, penerbitan laporan polisi ini dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi intensif dengan penyidik sembari menyodorkan bukti berupa rekaman video pernyataan terlapor.
"Kita sepakati dibuatkan laporan dengan nomor laporan 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Dilaporkan di sini inisial HP, dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Siber," sebutnya.
Ia pun mengimbau segenap insan pers untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Sebab, Edison menilai ujaran yang dilontarkan bukan lagi menyerang personal, melainkan sudah mencederai kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan.
"Kami berharap kasus ini bisa sampai ke proses pengadilan, sehingga semuanya bisa terbuka secara transparan," ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Pasal KUHP Baru
Berdasarkan hasil telaah awal bersama pihak kepolisian, perkara ini disangkakan menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana ujaran kebencian terhadap suatu kelompok atau golongan. Alat bukti kunci yang dipegang penyidik berupa rekaman video yang sebelumnya sempat viral di jagat maya.
Meskipun sosok berinisial HP tersebut telah mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf di akun Instagram pribadinya, PWI menegaskan hal itu tidak secara otomatis menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
"Secara manusiawi kami menerima permintaan maaf itu. Tetapi permohonan maaf tidak menghilangkan dugaan tindak pidana yang sudah dilakukan. Itu mungkin nanti bisa menjadi pertimbangan yang meringankan, tetapi proses hukumnya tetap berjalan," tuturnya.
Kendati tegas menempuh jalur hukum, Edison mengisyaratkan bahwa pihaknya masih membuka ruang mediasi jika ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh terlapor.
"Pada dasarnya kami bukan ingin memenjarakan orang. Kalau memang ada kesepakatan antara wartawan dengan dia, ya kenapa tidak. Semua tergantung niat baik yang tulus," terangnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id