Politik . 22/07/2026, 21:05 WIB
fin.co.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan mayoritas pegawai di kementeriannya yang diduga terlibat transaksi judi online (judol) berasal dari kalangan eselon IV. Temuan tersebut berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain pegawai eselon IV, Dody menyebut terdapat sejumlah kecil pejabat eselon III yang juga terindikasi melakukan transaksi judi online. Sementara itu, hingga kini belum ditemukan keterlibatan pejabat eselon I maupun eselon II.
Menurut Dody, data PPATK menunjukkan sekitar 6.300 pegawai Kementerian PU diduga melakukan aktivitas judi online.
"Memang ada 6.300an jika saya lihat. Dan yang mengagetkan, itu nilainya ada yang ratusan juta. Bingung saya. Itu bukan eselon 2, eselon 1. Bukan. Itu eselon 4-5 dan yang nggak ada eselonnya," kata Dody, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia mengungkapkan, salah satu pegawai bahkan tercatat memiliki transaksi judi online hingga lebih dari Rp800 juta. Pegawai tersebut diketahui berada pada level eselon IV ke bawah.
"Eselon 4 Bahkan ada yang masih CPNS kan ada. Paling tinggi Rp 800 sekian juta. Satu orang. Jadi kalau ditotal jumlahnya bisa miliaran dari 6.000an pegawai itu," ungkapnya.
Besarnya nilai transaksi tersebut, menurut Dody, memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul dana yang digunakan para pegawai untuk berjudi.
Karena itu, Inspektorat Jenderal Kementerian PU akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan sumber dana yang digunakan dalam transaksi tersebut.
"Jadi nanti tugasnya Inspektorat Jendral untuk memeriksa. Yang kita takutkan kan, wah ini uang rakyat dipakai, tapi saya kan sekali lagi, saya tidak boleh sudzon kepada staff saya sendiri," imbuhnya.
Meski demikian, Dody menegaskan tidak semua pegawai yang terindikasi akan diperiksa secara mendalam. Pemeriksaan akan diprioritaskan terhadap pegawai yang memiliki nilai transaksi besar.
"Jadi mungkin yang katakanlah mungkin 10 juta ke atas itu yang di-fokuskan, yang 10 juta ke bawah ya sudah lah, mungkin bisa ditegur ringan dan diperingatkan dan kemudian di sanksi ringan," urainya.
Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan uang negara dalam aktivitas tersebut.
"Tapi yang 10 juta ke atas mungkin ada pendalaman lebih lanjut. Basically begini, basically kita tidak mau uang rakyat itu dipakai yang tidak pada tempatnya," tutup Dody.
Chandra Pratama/Disway
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id