Megapolitan . 21/07/2026, 16:23 WIB
"Kalau dalam Pasal 24 KUHAP, apabila terlapor atau tersangka meninggal dunia maka perkara dihentikan," jelasnya.
Meski demikian, pihak Polda Metro Jaya masih menunggu konfirmasi resmi dan hasil penyelidikan menyeluruh sebelum menentukan kepastian status hukum perkara tersebut.
Rafi Adhi/Disway
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id