Megapolitan . 21/07/2026, 16:23 WIB

Tragis! Dilaporkan Hotman Paris Soal Penggelapan, Pria Ini Tewas Terjun dari Lantai 46 Apartemen Mewah!

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Rocky Martin Napitupulu atau RMN (28) ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Korban diduga kuat tewas usai melompat dari area rooftop gedung, meski penyebab pasti insiden tersebut masih didalami aparat kepolisian.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengonfirmasi peristiwa tragis tersebut. Menurut penjelasannya, insiden maut ini terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekira pukul 12.00 WIB.

"Benar telah ditemukan seorang laki-laki yang meninggal dunia di salah satu apartemen di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan," katanya kepada wartawan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, korban disinyalir sengaja nekat menjatuhkan dirinya dari area rooftop di lantai 46. Jasad korban lantas ditemukan tak bernyawa di area balkon lantai dua.

"Korban seorang laki-laki berinisial RMN, usia 28 tahun. Diduga menjatuhkan diri dari rooftop lantai 46 dan ditemukan di balkon lantai dua," ujarnya.

Aparat kepolisian langsung bergerak cepat menggelar olah TKP guna mengusut tuntas motif dan kronologi di balik aksi nekat itu. Selain memintai keterangan sejumlah saksi mata, penyidik juga menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

"Petugas telah melakukan penyelidikan dengan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengambil rekaman CCTV di tempat kejadian," tuturnya.

Saat ini, panganan kasus ditangani langsung oleh Polsek Metro Setiabudi guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa sosok Rocky Martin Napitupulu sempat terjerat masalah hukum. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea rupanya telah melaporkan RMN atas tuduhan dugaan penggelapan uang imbalan jasa hukum (fee lawyer).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan masuknya laporan polisi tersebut yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Iya benar, dilaporkan pada 22 Mei 2026. Saat ini dalam proses oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," bebernya.

Laporan resmi itu teregister dengan nomor LP/B/3684/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan fee lawyer.

Mengenai kelanjutan status hukum pelaporan tersebut pasca-kematian RMN, Budi menegaskan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim penyidik.

"Nanti saya tanyakan ke penyidik," ujarnya.

Ia menambahkan, secara hukum perundang-undangan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur ketentuan gugurnya hak menuntut apabila terlapor meninggal dunia.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id