Politik . 21/07/2026, 20:22 WIB

Tarif Lepas Status WNI Melonjak Jadi Rp5 Juta, Puan Maharani Sentil Rasa Cinta Tanah Air!

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya buka suara menanggapi lonjakan biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) yang meroket dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Di tengah ramainya sorotan publik, ia menyampaikan pesan mendalam agar masyarakat tidak tergiur untuk berpindah kewarganegaraan.

"Kami berharap tidak ada WNI yang merubah kewarganegaraannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Selasa, 21 Juli 2026.

Politikus PDI Perjuangan ini pun memanjatkan asa agar seluruh elemen masyarakat terus menjaga rasa nasionalisme dan komitmennya terhadap bangsa. "Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengonfirmasi penyesuaian tarif bagi warga yang hendak mencabut status WNI demi beralih menjadi warga negara asing (WNA). Bila semula pemohon hanya dibebankan biaya Rp1 juta, kini angkanya dipatok menjadi Rp5 juta per permohonan.

Supratman menerangkan, kenaikan tarif pada ranah layanan kewarganegaraan tersebut sengaja diterapkan untuk menggenjot mutu pelayanan publik sekaligus mempercepat integrasi transformasi digital di Kementerian Hukum.

Ia menggarisbawahi bahwa pembaruan angka ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah vakum tanpa pembaruan selama satu dekade.

"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," kata Menkum kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 20 Juli 2026 malam.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa pundi-pundi PNBP yang terhimpun nantinya bakal disalurkan langsung untuk menyokong dan merawat infrastruktur sistem digital Kemenkum. Hal ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan agar seluruh tata kelola pelayanan masyarakat berjalan kian efektif dan responsif.

"Pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," tuturnya.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id