Politik . 21/07/2026, 16:47 WIB

Sindiran Tajam Yusril Soal Tarif Lepas WNI Rp5 Juta: Kalau Keberatan, Jangan Pindah Kewarganegaraan!

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ikut menanggapi polemik penetapan tarif baru pelepasan status kewarganegaraan Indonesia yang meroket jadi Rp5 juta. Ia menegaskan, nominal tersebut tergolong lumrah, bahkan berseloroh jika merasa keberatan, masyarakat sebaiknya memilih untuk tetap menyandang status sebagai WNI saja.

Di samping itu, Yusril menekankan, kewajiban finansial ini murni merupakan bagian dari skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ketentuannya disahkan secara sah oleh pemerintah melalui regulasi resmi.

"Ya itu sih PNBP ya. PNBP itu kan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ya kalau tidak dengan peraturan pemerintah, harus dengan Peraturan Menteri Keuangan," kata Yusril kepada wartawan, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Yusril, pemenuhan kewajiban PNBP sesuai dengan besaran yang diatur memang mengikat secara hukum bagi setiap warga yang berniat mencabut status kewarganegaraannya.

"Kalau ada tarif bahwa orang yang sudah jadi WNI ingin keluar dari WNI dia bayar PNBP, itu penerimaan negara bukan pajak. Dan itu sudah menjadi ketetapan ya tinggal dipatuhi saja," terangnya.

Tak cuma mereka yang hendak memproses pelepasan status, Yusril membeberkan bahwa mekanisme biaya PNBP serupa juga dibebankan kepada para WNA yang memproses naturalisasi menjadi WNI.

"Kalau orang asing mau jadi WNI pun ada PNBP-nya juga, tapi saya enggak tahu jumlahnya berapa," katanya.

Menanggapi gelombang sorotan publik terkait besaran Rp5 juta yang dinilai membebankan, mantan Menkumham ini berpandangan angka tersebut masih dalam taraf wajar dan proporsional.

"Jadi kalau jumlahnya Rp5 juta ya wajar-wajar aja. Ya kalau enggak kan tetap jadi WNI, itu aja," ujar Yusril.

Sebelumnya, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Lewat regulasi teranyar tersebut, ongkos pengurusan permohonan lepas status WNI resmi melonjak dari semula Rp1 juta menjadi Rp5 juta dan dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id