Ragam . 21/07/2026, 17:39 WIB
fin.co.id - Kementerian Agama menerapkan manajemen talenta sebagai fondasi sistem merit yang lebih transparan, objektif, dan inklusif. Langkah ini diharapkan membuka kesempatan yang setara bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk perempuan, untuk berkembang menjadi pemimpin yang kompeten berdasarkan kapasitas dan kinerja.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.
"Digitalisasi akan memudahkan kita keluar dari birokrasi yang rumit. Konsep digitalisasi pejabat negara lintas kementerian dan lembaga juga akan memperkuat sistem pengelolaan talenta secara lebih objektif," ujar Menag di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Menag, transformasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga menjadi jalan untuk menghadirkan kesempatan karier yang lebih setara.
"Salah satu hasil yang ingin kita capai melalui manajemen talenta adalah terwujudnya keadilan gender. Setiap ASN harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan berdasarkan kompetensinya," sebutnya.
"Jadi, penempatan jabatan di Kemenag dilakukan berdasarkan integritas dan kompetensi. Ini penting dalam rangka mendorong profesionalitas, mencegah KKN, dan tidak berdasakan like dan dislike" tambahnya.
Menag meminta agar Biro SDM Kementerian Agama segera menyiapkan buku panduan penerapan manajemen talenta sehingga seluruh ASN memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengembangan karier berbasis sistem merit. Selain itu, Menag berharap agar setiap ASN memiliki catatan kinerja yang dituangkan dalam lembar kerja ASN.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan Kementerian Agama baru saja memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan manajemen talenta secara penuh.
"Kita baru saja mendapatkan persetujuan dari BKN untuk menerapkan manajemen talenta. Karena itu, yang paling penting sekarang adalah sosialisasi agar seluruh ASN memahami bagaimana membangun portofolio kompetensi sebagai dasar pengembangan karier melalui sistem merit," ujarnya.
Menurut Kamaruddin, keberhasilan implementasi manajemen talenta sangat bergantung pada keterlibatan seluruh ASN. "Saya berharap seluruh ASN Kementerian Agama berpartisipasi aktif mengikuti sistem ini. Selain partisipasi, mereka juga harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai mekanisme manajemen talenta agar mampu mempersiapkan diri dengan baik," katanya.
Ia menambahkan, tujuan manajemen talenta tidak berhenti pada proses pemetaan pegawai semata. "Tugas kita bukan hanya memetakan talenta ASN, tetapi juga mengafirmasi mereka yang kompetensinya masih rendah agar meningkat melalui proses pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan," jelasnya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama Muhammad Zain menambahkan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan bagian dari penguatan sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang baik (good and clean governance), serta menjadi bagian dari kepastian pengembangan karir ASN. Tidak hanya berlaku untuk jabatan struktural, tetapi juga jabatan Fungsional.
"Hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional," ungkap Zain.
Menurutnya, implementasi manajemen talenta di Kementerian Agama telah memiliki landasan regulasi yang kuat, antara lain melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1871 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Talenta ASN Kementerian Agama, KMA Nomor 205 Tahun 2025 tentang Komite Talenta, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 120 Tahun 2026 tentang Sekretariat Komite Talenta ASN Kementerian Agama.
Manajemen talenta merupakan proses rekrutmen, identifikasi, pengembangan, pemeliharaan, dan penempatan pegawai secara profesional sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi guna menjalankan strategi dan mengambil langkah strategis yang dibutuhkan instansi.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id