fin.co.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membenarkan adanya kenaikan tarif bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan untuk beralih menjadi warga negara asing (WNA). Bila semula pemohon hanya dikenakan tarif Rp1 juta, kini biayanya meroket hingga Rp5 juta per permohonan.
Supratman menjelaskan, penyesuaian tarif pada sejumlah layanan kewarganegaraan ini diterapkan demi mendongkrak kualitas pelayanan publik serta mempercepat transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.
Kebijakan anyar tersebut juga menjadi bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah tidak mengalami pembaruan selama satu dekade terakhir.
"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," kata Menkum kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 20 Juli 2026 malam.
Ia menegaskan, pundi-pundi yang terhimpun dari penyesuaian tarif ini bakal dialokasikan secara khusus untuk pemeliharaan dan pengembangan sistem digitalisasi Kemenkum. Langkah ini selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar tata kelola pelayanan publik semakin terintegrasi dan efisien.
"Pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah secara resmi telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Regulasi tersebut memuat klausul penetapan tarif baru pelepasan status WNI yang melonjak menjadi Rp5 juta.
Aturan yang disahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 mendatang.
"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," dikutip dari situs resmi Kemenkum pada Senin, 20 Juli 2026.
Anisha Aprilia/Disway