Politik . 21/07/2026, 16:59 WIB

Bupati Kena OTT KPK, Sosok Politikus PKS Ini Siap Ambil Alih Lombok Barat?

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Nama Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha mendadak menyita perhatian publik tak lama setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menggulung Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Figur yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lombok Barat tersebut berpeluang besar melenggang mengisi kursi Bupati Lombok Barat apabila KPK resmi menetapkan LAZ sebagai tersangka kasus rasuah.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Ikhsan Hamid menjelaskan, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 84 ayat 1 dan 2, bupati bakal diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui usulan gubernur.

"Otomatis juga akan digantikan oleh Wakil Bupati Hj Nurul Adha sebagai Plt Bupati. Jika nantinya LAZ jadi terdakwa dan diputus incrach, maka Mendagri akan memberhentikan bupati lobar secara permanen dan digantikan oleh wakil bupati sebagai bupati atas usul Gubernur dan disetujui oleh mendagri," kata Ihsan kepada Disway Group, Selasa, 21 Juli 2026.

Doktor Ilmu Politik lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai, dinamika politik di Lombok Barat saat ini bak cermin dari drama masa lalu era kepemimpinan H. Zaini Aroni pada 2015. Kala itu, kata dia, KPK menyergap Zaini Aroni terkait perkara pemerasan izin pemanfaatan lahan kawasan wisata.

Tampuk kekuasaan Zaini Aroni kala itu secara otomatis diisi oleh wakilnya, Fauzan Khalid. Menariknya, Fauzan tak sekadar merampungkan sisa masa jabatan, tetapi juga berhasil mengamankan kemenangan hingga terpilih sebagai Bupati Lombok Barat pada periode selanjutnya.

Ihsan menggarisbawahi, roda pemerintahan daerah tak boleh sampai kehilangan kemudi, sehingga kekosongan tersebut harus segera ditambal oleh Pelaksana Tugas (Plt). Wakil Bupati akan ditunjuk langsung oleh Mendagri atas rekomendasi gubernur guna menjalan tugas serta kewenangan kepala daerah.

Apabila wakil bupati turut mengalami kendala hukum atau berhalangan, maka gubernur ataupun Mendagri bakal menugaskan Penjabat (Pj) atau Plt yang ditarik dari jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (setingkat Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kemendagri.

"Tapi jik dalam proses peradilan terdakwa divonis bebas (tidak terbukti bersalah) berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka paling lambat 30 hari bupati dapat diaktifkan kembali ke jabatannya. Namun, jika terbukti bersalah dan divonis pidana, bupati akan diberhentikan secara tetap (diberhentikan dari jabatannya)," paparnya.

Lantas, siapakah sejatinya Nurul Adha? Putri kandung dari pasangan TGH Muharrar Mahfudz dan Hj. Nurhaedah ini merupakan srikandi politik andalan PKS. Wanita kelahiran 1 Desember 1976 tersebut mencatatkan rekam jejak mumpuni dengan sempat mengemban amanat sebagai Wakil Ketua DPRD Lombok Barat periode 2019–2024.

Ayahnya dikenal luas sebagai salah satu tokoh agama legendaris di tanah NTB. TGH Muharrar Mahfudz merupakan perintis sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hakim yang berlokasi di Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Tumbuh besar dalam kultur pesantren yang kental membuat sosok Nurul Adha dipandang sebagai politisi dengan karakter yang tergolong unik. Hingga saat ini, namanya cukup harum dan melambung di panggung politik berkat citranya yang dinilai santun.

Eddy Gustan/Disway NTB

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id