Pledoi Abdul Wahid Bikin Heboh, Nama UAS Ikut Disorot
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut dakwaan, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di Pemerintah Provinsi Riau. Permintaan tersebut disebut berawal dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.
Awalnya, para kepala UPT disebut hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, nominal itu kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Dari proses tersebut, jaksa menyebut uang yang berhasil terkumpul mencapai Rp3,55 miliar dan sebagian diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan.
Abdullah Sani/Disway Riau
Berita Terkait
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Apa Alasannya?