Pendidikan . 19/07/2026, 22:00 WIB

Mahasiswa Wajib Tahu! 9 Alasan KIP Kuliah Bisa Dicabut Permanen, Nomor 4 Wajib Diwaspadai

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu solusi bagi lulusan SMA, SMK, MA, maupun sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tetapi terkendala biaya.

Melalui program ini, mahasiswa tidak hanya mendapatkan pembebasan biaya kuliah, tetapi juga menerima bantuan biaya hidup yang besarannya berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan, tergantung wilayah tempat perguruan tinggi berada.

Bantuan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Dengan adanya KIP Kuliah, mereka dapat lebih fokus menyelesaikan studi tanpa terbebani biaya pendidikan maupun kebutuhan hidup selama kuliah.

Namun, banyak mahasiswa belum menyadari bahwa status penerima KIP Kuliah tidak berlaku otomatis hingga lulus. Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi agar bantuan tetap dapat diterima sampai masa studi selesai.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan bantuan KIP Kuliah dibatalkan secara permanen.

Berikut 9 Alasan KIP Kuliah Bisa Dicabut Permanen

1. Penerima Meninggal Dunia

Status penerima KIP Kuliah akan otomatis dihentikan apabila mahasiswa yang bersangkutan meninggal dunia. Bantuan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

2. Putus Kuliah atau Tidak Melanjutkan Pendidikan

Mahasiswa yang memutuskan berhenti kuliah atau tidak lagi melanjutkan pendidikan tinggi akan kehilangan hak sebagai penerima KIP Kuliah. Program ini memang ditujukan untuk mendukung mahasiswa hingga menyelesaikan studi.

3. Pindah Perguruan Tinggi Tanpa Ketentuan yang Berlaku

Perpindahan kampus dapat menyebabkan bantuan dibatalkan. Namun terdapat pengecualian apabila perpindahan tersebut telah melalui proses evaluasi oleh perguruan tinggi asal bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), terutama terkait kondisi akademik maupun ekonomi mahasiswa.

4. Mengambil Cuti Akademik Melebihi Batas

Mahasiswa diperbolehkan mengambil cuti karena alasan kesehatan. Akan tetapi, apabila cuti berlangsung lebih dari dua semester atau dilakukan bukan karena sakit, maka bantuan KIP Kuliah berpotensi dihentikan.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id