Viral Warung Kelontong di Pati Ditagih Pajak Rp840 Ribu, Begini Penjelasan Pemkab

fin.co.id - 18/07/2026, 10:24 WIB

Viral Warung Kelontong di Pati Ditagih Pajak Rp840 Ribu, Begini Penjelasan Pemkab

Viral Warung Kelontong di Pati Ditagih Pajak Rp840 Ribu

"Di situ di kuitansi 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu. Kan ketemu Rp 280 ribu setiap tahun. Karena izin ini berlaku 3 tahun, berarti Rp 280 ribu dikali 3, ketemunya Rp 840 ribu," jelasnya.

Ia menambahkan, pembayaran sebesar Rp840 ribu bukan untuk satu tahun, melainkan langsung mencakup masa izin selama tiga tahun.

"Memang petugas ke sana, yang bersangkutan minta dibayar 3 tahun, jadi ya kita layani. Ada penonton, kok mahal sekali, padahal itu berlaku sampai 3 tahun," jelasnya. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca